Postingan

PEJUANG HAK ANAK

Gambar
  ANAK      Anak merupakan tumpuan sekaligus harapan dari semua orang tua. Anak merupakan satu-satunya penerus bangsa yang mempunyai tanggung jawab besar demi tercapainya cita-cita bangsa. Anak ber- dasarkan definisi dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa “Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun dan bahkan masih dalam kandungan” . Penjelasan selanjutnya dalam Undang-Undang N0 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menjelaskan bahwa “Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”.